Pasca Dilantik, 268 Petugas Pantarlih Digeber Tuntaskan Coklit Daftar Pemilih Pilkada 2024 Kabupaten Kaur

Pasca Dilantik, 268 Petugas Pantarlih Digeber Tuntaskan Coklit Daftar Pemilih Pilkada 2024 Kabupaten Kaur

Pasca Dilantik, 268 Petugas Pantarlih Digeber Tuntaskan Coklit DPT Pilkada 2024 Kabupaten Kaur--ilustrasi

Pasca Dilantik, 268 Petugas Pantarlih Digeber Tuntaskan Coklit Daftar Pemilih Pilkada 2024 Kabupaten Kaur

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Sebanyak 268 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) langsung digeber untuk menuntaskan pencocokan dan penelitian (coklit) mata pilih untuk ditetapkan dalam daftar pemilih pada Pilkada 2024 Kabupaten Kaur.

KPU Kaur secara simbolis telah melantik 268 petugas pantarlih Senin 24 Juni 2024. Mereka akan melakukan coklit mata pilih di 268 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Petugas pantarlih dilantik di desa masing-masing tempat tugas sekaligus tempat domisilinya.

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan di 9 Provinsi, Termasuk Bengkulu dan DKI Jakarta, Simak Tanggal dan Lokasi

BACA JUGA:PPDB 2024 Kabupaten Kaur, Kadis Pendidikan Sumari: Laporkan jika Ada Pungli dan Pelanggaran Zonasi

Petugas Pantarlih memiliki waktu yang sangat terbatas untuk melakukan coklit yakni dimulai 24 Juni 2024 dan berakhir 25 Juli 2024.

"Setelah dilantik, petugas Pantarlih langsung mulai tugas. Mereka akan melakukan coklit terhadap calon pemilih. Ada Waktu 1 bulan bagi petugas Pantarlih untuk melakukan coklit," terang Komisioner KPU Kaur Divisi SDM dan Sosialisasi, Jailani, S.Pd kepada radarkaur.co.id, Senin 24 Juni 2024.

Untuk masa yang singkat itu, petugas Pantarlih akan memperbaharui data yang sudah mereka miliki dengan mengecek langsung kepada calon pemilih.

Petugas Pantarlih wajib menemui calon pemilih secara tatap muka dan mengecek langsung kebenaran data yang mereka bawa.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hilang 20 Jam, Warga Tenggelam di Sungai Nasal Ditemukan

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Diduga Hanyut di Sungai Nasal, Pencarian Masih berlangsung!

Hasil coklit yang dilakukan oleh petugas Pantarlih ini nanti akan menjadi sumber data yang akan dikelola oleh KPU Kaur untuk kemudian nanti ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: